Penerapan Higiene dan Sanitasi Lingkungan di Pasar Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin
Abstract
Pasar adalah fasilitas umum yang kegiatannya melibatkan banyak orang di dalamnya dan terjadi interaksi fisik yang berpotensi menjadi sarana penyebaran penyakit. Perlu dilakukan penelitian lebih lanjut karena diperoleh hasil observasi awal yang tidak sesuai dengan PERMENKES RI No.17 Tahun 2022 yaitu penerapan personal hygiene, penataan ruang, drainase, dan bangunan pasar. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk menganalisis sejauh mana implementasi atau penerapan higiene sanitasi di Pasar Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Pemilihan informan menggunakan metode purposive sampling sebanyak 15 orang, yaitu terdiri dari 3 informan kunci (sanitarian, pengelola pasar, dan petugas kebersihan), dan 6 informan biasa (pedagang dan pembeli). Analisis data dengan menggunakan metode content analysis. Validitas data yang digunakan adalah triangulasi sumber, metode dan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasar Sungai Lilin belum memenuhi persyaratan pasar sehat menurut Permenkes RI No.17 Tahun 2020, seperti sarana air bersih, sarana pengelolaan sampah, sarana drainase, sarana pengendalian vektor, sarana toilet, sarana cuci tangan, dan penerapan personal hygiene. Implementasi higiene dan sanitasi di lingkungan pasar Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2022 berdasarkan Permenkes RI No. 17 Tahun 2020 belum diterapkan dengan baik.