Analisis Kebutuhan Pelatihan Teknis Kepala Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat

  • Ayu Laili Rahmiyati Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jenderal Achmad Yani Cimahi Bandung
  • Rahadian Malik

Abstract

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014, Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), dalam Pasal 32 mengenai persyaratan kepala puskesmas adalah tingkat pendidikan yang paling rendah sarjana dan memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat, masa kerja di puskesmas minimal 2 tahun dan telah mengikuti pelatihan manajemen puskesmas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kebutuhan pelatihan teknis kepala puskesmas, diawali dengan mengetahui bagaimana cara penunjukan kepala puskesmas, serta upaya yang dilakukan dalam menentukan jenis pelatihan teknis apa saja yang dibutuhkan oleh kepala puskesmas dalam menjalankan operasional puskesmas. Metode penelitian ini merupakan penelitian deksriptif kualitatif.Teknik Pengumpulan data dengan wawancara mendalam, Focus Group Discussion (FGD) dan kajian dokumen. Informan Penelitian (1 Orang Kepala Dinas, 32 Orang Kepala Puskesmas, 32 Orang Staf Puskesmas), total berjumlah 65 Orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterampilan teknis seperti pengadministrasian pegawai, dokumentasi arsip belum optimal, para kepala puskesmas belum mampu mempengaruhi karyawannya, dan belum mampu membuat daftar perencanaan kebutuhan barang. Berdasarkan penelitian ini disimpulkan bahwa belum semua kepala puskesmas memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan menteri kesehatan nomor 75 tahun 2014, oleh sebab itu sebaiknya dalam menentukan kepala puskesmas harus dilakukan seleksi terlebih dahulu dan dilakukan pelatihan.

Published
2017-12-21

Most read articles by the same author(s)

Obs.: This plugin requires at least one statistics/report plugin to be enabled. If your statistics plugins provide more than one metric then please also select a main metric on the admin's site settings page and/or on the journal manager's settings pages.