Evaluasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bengkulu Utara
Abstract
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok dari pajanan asap rokok . Perda KTR merupakan bentuk kebijakan pemerintah daerah dalam Upaya pengendalian dampak rokok. Dukungan dan penerapan oleh penanggungjawab masing-masing kawasan menjadi salah satu kunci sukses penegakan Perda KTR. Tujuan Penelitian ini untuk mengevaluasi bagaimana penerapan/implementasi Perda KTR di Kabupaten Bengkulu Utara. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan teori George C. Edwards III. Teknik pengambilan informan menggunakan purposive sampling dan random sampling diperoleh informan sebanyak 13 orang. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam, observasi dan dokumentasi. Keabsahan data digunakan pendekatan triangulasi sumber. Hasil dari penelitian ini menunjukkan penerapan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Bengkulu Utara belum berjalan Optimal. Pada aspek komunikasi sudah cukup baik, mulai dari FGD, Surat Edaran hingga sosialisasi sudah dilakukan pada 18 Kecamatan dari 19 Kecamatan. Pada aspek sumberdaya sudah dibentuknya Satgas KTR begitu juga dengan sarana prasarana, terdapat Poster/Stiker larangan Merokok pada 7 Kawasan Tanpa Rokok namun ruang khusus merokok masih dalam pengupayaan. Pada aspek disposisi, sikap atasan/pemegang kebijakan wilayah maupun pegawai belum sepenuhnya mematuhi larangan merokok, masih terdapat pemegang kebijakan wilayah merokok di dalam gedung/ruang tertutup dan masih terdapat iklan rokok di ruas jalan protokol. Selanjutnya birokrasi sudah baik dengan terbitnya Perda KTR No 6 Tahun 2017 dan SK TIM SATGAS namun pengawasan dan penegakan Perda tersebut belum berjalan.